Perdes Nomor 8 Tahun 2015

BERITA DESA LEMAHABANG

NOMOR 8 TAHUN 2015 SERI E.3



PERATURAN DESA LEMAHABANG
KECAMATAN LEMAHABANG KABUPATEN CIREBON
NOMOR : 8 TAHUN 2015
TENTANG
KETENTUAN PENGGUNAAN
KENDARAAN SIAGA SEHAT DESA LEMAHABANG

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KUWU LEMAHABANG

Menimbang
:
  1. Bahwa dalam upaya meningkatkan pelayanan Desa Lemahabang dalam bidang kesehatan, pemeliharaan dan peningkatan derajat kesehatannya sendiri, dan pemanfaatan fasilitas pelayanan kesehatan oleh masyarakat, serta terwujudnya upaya kesehatan masyarakat di tingkat lapangan, perlu adanya fasilitas layanan desa siaga dan siaga sehat desa;
  2. Bahwa dalam upaya pengembangan layanan desa siaga dan siaga sehat desa sebagaimana dimaksud pada huruf a) dirasa perlu adanya fasilitas berupa kendaraan siaga sehat desa;
  3. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a) dan b) dan dalam pelaksanaannya agar mencapai hasil sesuai dengan sasaran yang ditetapkan, maka perlu dibuat Peraturan Desa yang mengatur Layanan Siaga Sehat Desa Lemahabang.
Mengingat
:
  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 Tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950);
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan;
  3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaga Negara Reublik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembarab Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
  4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Reublik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Reublik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetaan Peraturan Pemerintah engganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Reublik Indonesia Nomor 4548);
  5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
  6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menjadi Undang Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657);
  7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);
  10. Keputusan Mentri Kesehatan Nomor 574/Menkes/SK/V/2000 tentang Pembangunan Kesehatan Menuju Indonesia Sehat 2010;
  11. Keputusan Mentri Kesehatan Nomor 331/Menkes/SK/V/2006 tentang Rencana Strategis Deartemen Kesehatan 2005 – 2009;
  12. Keputusan Mentri Kesehatan Nomor 564/Menkes/SK/VIII/2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengembangan Desa Siaga;
  13. Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 4 Tahun 2003 Tentang Peraturan Desa (Lembaran Daerah tahun 2003 Nomor 8 seri D);
  14. Peraturan Bupati Cirebon Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Desa (Berita Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 11 Tahun 2015 Seri E.8);


Dengan Persetujuan
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA LEMAHABANG
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
:
PERATURAN DESA LEMAHABANG TENTANG KETENTUAN PENGGUNAAN KENDARAAN SIAGA SEHAT DESA LEMAHABANG

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :
  1. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Cirebon;
  2. Bupati adalah Bupati Cirebon;
  3. Camat adalah perangkat daerah Kabupaten Cirebon di wilayah kerjanya, yaitu Camat Lemahabang.;
  4. Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui di dalam sistem Pemerintahan Nasional dan berada di daerah Kabupaten, selanjutnya disebut Desa Lemahabang;
  5. Pemerintahan Desa adalah kegiatan pemerintahan yang dilaksanakan Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa.;
  6. Pemerintah Desa adalah Kuwu Lemahabang dan Perangkat Desa Lemahabang;
  7. Kuwu adalah Kuwu Lemahabang;
  8. Keputusan Kuwu adalah Keputusan Kuwu Lemahabang;
  9. Desa adalah Kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat-istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam Sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  10. Dusun adalah sebagian dari wilayah Desa dan merupakan lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat di wilayahnya dan ditetapkan dengan Peraturan Desa;
  11. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Pemusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat-istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam system Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  12. Pemerintah Desa adalah Kuwu dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Desa;
  13. Kuwu adalah Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  14. Perangkat Desa adalah unsur Pemerintah Desa yang membantu Kuwu dalam melaksanakan tugas, baik tugas dalam melaksanakan tugas, baik tugas pelayanan kesekretariatan, teknis maupun kegiatan dalam wilayah;
  15. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disebut BPD adalah Lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa;
  16. Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat berdasarkan persetujuan bersama Badan Permusyawaratan Desa dan Kuwu;
  17. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disebut APBDesa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD serta ditetapkan dengan Peraturan Desa;
  18. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disebut APBD Kabupaten, adalah APBD Kabupaten Cirebon.
  19. Desa Siaga adalah Desa yang penduduknya memiliki kesiapan sumber daya dan kemampuan untuk mencegah dan mengatasi masalah-masalah kesehatan, bencana dan kegawatdaruratan kesehatan secara mandiri;
  20. Penggerak dan Pemberdayaan Masyarakat dalam Pengembangan Desa Siaga adalah proses pengorganisasian masyarakat dalam rangka membantu mengatasi masalah yang dihadapi oleh masyarakat secara umum, dengan tujuan untuk meningkatkan kemandirian masyarakat dan keluarga dalam bidang kesehatan, sehingga masyarakat dapat memberikan andil dalam meningkatkan derajat kesehatan;
  21. Toma adalah Tokoh Masyarakat Desa Lemahabang yang berperan sebagai pemberdaya masyarakat dan penggali sumber daya untuk kesinambungan dan kelangsungan Desa Siaga serta UKBM.
  22. Kader adalah relawan Desa Siaga yang berasal para kader Desa Siaga dan Berperan dalam pelaksanaan Desa Siaga melalui kegiatan UKBM;
  23. PHBS adalah Perilaku Hidup Bersih dan Sehat, yaitu sekumpulan perilaku yang dipraktekan atas dasar kesadran sebagai hasil pembelajaran yang menjadikan seseorang atau keluarga dapat menolong diri sendiri di bidang kesehatan dan berperan aktif dalam mewujudkan kesehatan masyarakatnya;
  24. UKBM adalah Upaya Kesehatan Berbasis Masyarakat.

BAB II
KENDARAAN SIAGA SEHAT DESA

Pasal 2
  1. Pengadaan Kendaraan Siaga Sehat Desa Lemahabang dilaksanakan dengan mengacu kepada ketetapan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2015 sebagai bagian dari pengembangan Polindes;
  2. Pengadaan Kendaraan Siaga Sehat Desa Lemahabang sebagaimana dimaksud ayat 1 bersumber dari Dana Desa (DD);
  3. Dana Desa sebagaimana dimaksud ayat 2 menurut Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 adalah dana yang bersumber dari APBN yang ditransfer melalui APBD Kabupaten/Kota untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat;

Pasal 3
  1. Kendaraan Siaga Sehat Desa Lemahabang adalah alat transportasi milik desa yang dapat digunakan untuk mengantarkan warga yang membutuhkan pertolongan dan perawatan ke tempat pelayanan kesehatan;
  2. Kendaraan Siaga Sehat Desa Lemahabang sebagaimana dimaksud ayat 1 berupa Mobil Siaga Sehat Desa Lemahabang;
  3. Mobil Siaga Sehat Desa Lemahabang sebagaimana dimaksud ayat 2 bukan merupakan Mobil Jenazah.

BAB III
PROGRAM SIAGA SEHAT

Pasal 4
  1. Program Siaga Sehat Lemahabang adalah salah satu Program yang dibuat oleh Pemerintah Desa Lemahabang sebagai perwujudan pelayanan terhadap masyarakat Desa di bidang Kesehatan;
  2. Kuwu selaku penanggungjawab Program Siaga Sehat yang dalam pelaksanaannya dibantu oleh Perangkat Desa;
  3. Perangkat Desa sebagai bagian dari pelaksanaan Program Siaga Sehat desa berperan sebagai media untuk melayani masyarakat yang yang membutuhkan pelayanan Siaga Sehat.

BAB IV
ANGGARAN DAN BEBAN OPERASIONAL

Pasal 5
    1. Kendaraan Siaga Sehat hanya merupakan alat dan fasilitas yang disediakan Desa Lemahabang bagi warga Desa Lemahabang yang biaya operasionalnya dibebankan kepada pengguna;
    2. Pengguna sebagaimana dimaksud ayat 1 adalah warga yang membutuhkan dan menggunakan Kendaraan Siaga Sehat untuk keperluan menuju tempat pelayanan kesehatan;

Pasal 6
  1. Swadaya untuk perawatan dan biaya jasa supir dibebankan kepada pengguna yang besarnya sesuai dengan kesanggupan pengguna dan sedikitnya dibantu oleh Pemerintah Desa apabila ada sisa Kas Desa;
  2. Biaya Perawatan Kendaraan Siaga Sehat dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) juga bisa melalui swadaya masyarakat.

BAB V
ADMINISTRASI DAN PEMBUKUAN

Pasal 7
  1. Agar terlaksa program Siaga Sehat dan tertibnya penggunaan Kendaraan Siaga Sehat Desa Lemahabang, setiap pengguna diwajibkan mengisi Surat Perjalanan Siaga Sehat (SPSS);
  2. Surat Perjalanan Siaga Sehat (SPSS) sebagaimana dimaksud ayat 1 merupakan Buku Agenda Perjalanan yang didalamnya terdapat poin-poin sebagai berikut :
  1. Nomor;
  2. Tanggal;
  3. Nama Pengguna;
  4. Alamat Pengguna (RT, RW, Dusun);
  5. Nama Supir;
  6. Tujuan Perjalanan;
  7. Waktu Berangkat;
  8. Waktu Kembali;
  9. Tanda Tangan Supir;
  10. Catatan.
  1. Surat Perjalanan Siaga Sehat (SPSS) sebagaimana dimaksud ayat 1 merupakan Lampiran yang tidak terpisahkan dalam peraturan ini.

BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 8
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Desa ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kuwu.

Pasal 9
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di    :    Lemahabang
Pada Tanggal    :    15 September 2015


KUWU LEMAHABANG


TTD


SUGIYANTO
Diundangkan di    :    Lemahabang
Pada tanggal    :    16 September 2015

Plt. SEKRETARIS DESA LEMAHABANG




SRI SOLAWATI





Lampiran I
Peraturan Desa : Nomor 8
Tahun : 2015
Tentang : Ketentuan Penggunaan Kendaraan Siaga Sehat Desa Lemahabang


SURAT PERJALANAN SIAGA SEHAT
(SPSS)

Nomor
:
Nama Pengguna
:
Tanggal
:
Alamat Pengguna
:
Nama Supir
:
Dusun
:
Tujuan Perjalanan
:
RT / RW
:
DATA PERJALANAN
Berangkat
Tanggal :
Jam :
Kembali
Tanggal :
Jam :




Catatan
:
Mengetahui
Kuwu Lemahabang




SUGIYANTO
Yang melakukan perjalanan
Supir Siaga Sehat




…………………………..



Dibuat oleh : YUDHISTIRA | Bendahara Desa Lemahabang 2015


0 komentar:

Posting Komentar